PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-sr-330-1-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 62A
(1) Pemasukan Bahan Aktif Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan/atau Pestisida dapat dilakukan setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin dari Menteri. (2) Pengawasan terhadap pemasukan bahan dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar kawasan pabean (post border) pada tahapan produksi dan/atau Peredaran sesuai dengan nomor pendaftaran dan izin dari Menteri. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
