PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-sr-330-1-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 1
22a. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Pasal 61 dihapus.
Pasal 62 dihapus.
Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 62A dan Pasal 62B sehingga berbunyi sebagai berikut:
