PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 56
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit atau luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal. (2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
