Pasal 55
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit berupa: a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang
dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit. (4) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
