Pasal 57
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit melalui kemitraan dilakukan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. ruang lingkup; b. jangka waktu; c. pembiayaan; d. pendampingan; dan e. hak dan kewajiban. (3) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria, memiliki: a. keputusan penilaian usaha perkebunan yang masih berlaku dengan nilai paling rendah kelas III (tiga); b. unit pengolahan hasil sendiri atau memiliki kerja sama dengan pabrik kelapa sawit pihak ketiga; c. sarana alat berat atau daftar pihak ketiga dalam rangka peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan d. sumber benih kelapa sawit atau memiliki kerja sama dengan sumber benih kelapa sawit.
