PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal menyampaikan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) untuk digunakan sebagai acuan dalam pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen RIPH. (2) Dalam hal portal INDONESIA National Single Window (INSW) tidak beroperasi secara normal, Direktur Jenderal menyampaikan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b:
a. melalui sistem elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melalui daring kepada unit pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian di tempat pemasukan.
