PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 5
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen persyaratan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
