PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 4
Pemasukan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen terhadap: a. persyaratan karantina tumbuhan; dan b. RIPH.
