PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 3
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. memenuhi persyaratan karantina tumbuhan; dan b. memiliki RIPH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
