PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 2
Pemasukan Produk Hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA oleh Pelaku Usaha dilakukan Pengawasan secara terintegrasi dengan tindakan karantina tumbuhan di tempat pemasukan.
