PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
- Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman Hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
- Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kegiatan impor sesuai dengan RIPH.
- Pelaku Usaha Impor Hortikultura yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang importasi Produk Hortikultura yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
- Direktur Jenderal Hortikultura yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Hortikultura.
- Pejabat Karantina Tumbuhan adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina Tumbuhan.
