PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 7
(1) RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen RIPH. (2) Penyerahan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan pemeriksaan karantina.
