PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 98
BAB 27 — PENDAFTARAN/REGISTRASI OBAT HEWAN
(1) Pemohon wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(1) sampai dengan ayat (5) melalui OSS paling lambat 17 (tujuh belas) bulan sejak pendaftaran/registrasi obat hewan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran/registrasi obat hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
