PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 99
BAB 28 — PENDAFTARAN/PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan pendaftaran/pelepasan varietas tanaman dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha; c. badan hukum; atau d. instansi pemerintah. (2) Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pendaftaran varietas hortikultura; dan b. pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak. (3) Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan
b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pendaftaran/ pelepasan varietas tanaman.
