Pasal 91
BAB 25 — PENDAFTARAN ALAT MESIN PERTANIAN
(1) Komitmen untuk pendaftaran alat mesin pertanian oleh perseorangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. spesifikasi teknis dan cara penggunaan alat mesin pertanian; dan b. hasil uji atau test report dari lembaga uji terakreditasi. (2) Komitmen untuk pendaftaran alat mesin pertanian oleh badan usaha berisi kesanggupan menyampaikan: a. sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau surat pelimpahan merek dari pemilik merek; b. keterangan penunjukan keagenan tunggal dari negara asal untuk alat mesin pertanian berasal dari impor; dan c. hasil uji atau test report dari lembaga uji terakreditasi. (3) Komitmen untuk sertifikasi alat mesin pertanian, berisi kesanggupan menyampaikan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT- SNI).
(4) Pendaftaran alat mesin pertanian diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2). (5) Sertifikasi alat mesin pertanian diterbitkkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
