PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 92
BAB 25 — PENDAFTARAN ALAT MESIN PERTANIAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) sampai dengan ayat (3) melalui OSS paling lambat 5 (lima) bulan sejak bukti pendaftaran alat mesin pertanian diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran alat mesin pertanian berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
