PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 89
BAB 25 — PENDAFTARAN ALAT MESIN PERTANIAN
(1) Permohonan pendaftaran alat mesin pertanian dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. (2) Pendaftaran alat mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pendaftaran alat mesin pertanian; dan b. sertifikasi alat mesin pertanian.
