Pasal 88
BAB 24 — PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
(1) Pemohon wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak bukti pendaftaran pangan segar asal tumbuhan diterbitkan. (2) Perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (3) Badan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinotifikasi ke sistem OSS. (5) Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
