Pasal 87
BAB 24 — PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b bagi pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk luar negeri, berisi kesanggupan untuk menyampaikan: a. keterangan komposisi/isi produk; b. contoh kemasan; c. hasil penilaian konten label atau desain label dan contohnya; d. hasil penilaian higiene sanitasi sarana produksi dan distribusi dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP); e. Standard Operation Procedure (SOP); f. daftar pemasok/eksportir negara asal;
g. daftar distributor; h. sertifikat pelepasan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Badan Karantina Pertanian; i. laporan hasil uji produk dari laboratorium yang terakreditasi bagi produk yang tidak diatur dalam peraturan perkarantinaan atau dipersyaratkan oleh regulasi j. sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan bagi pelaku usaha yang memiliki (wajib bagi pelaku yang mencantumkan klaim pada label) atau sertifikat Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi produk yang dikenai ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) wajib; k. surat lisensi bagi produk dengan diproduksi dengan lisensi; l. surat keterangan pengemas kembali bagi produk yang dikemas kembali; m. surat penunjukan impor (Izin Impor) bagi produk yang di diatur izin importasinya; n. Certificate Of Analysis bagi produk yang dipersyaratkan peraturan perkarantinaan; o. surat rekomendasi impor bagi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diatur importasinya; dan p. surat perjanjian kerja/kontrak kerja bagi produk PSAT yang yang diproduksi berdasarkan kontrak (maklon) atau surat sejenis bagi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dikemas kembali atau yang diproduksi di luar negeri berdasarkan kontrak. (2) Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk luar negeri diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
