PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 79
BAB 22 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
(1) Komitmen untuk pemasukan dan pengeluaran makanan hewan kesayangan (pet food) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf d: a. untuk pemasukan makanan hewan kesayangan (pet food), berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan b. untuk pengeluaran makanan hewan kesayangan (pet food), berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan
hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta persyaratan negara tujuan. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran makanan hewan kesayangan (pet food) diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
