PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 78
BAB 22 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
(1) Komitmen untuk pemasukan dan pengeluaran produk hewan non pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c: a. untuk pemasukan produk hewan non pangan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan b. untuk pengeluaran produk hewan non pangan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta persyaratan negara tujuan. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan non pangan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
