PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 77
BAB 22 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
(1) Komitmen untuk pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan produk pangan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan b. untuk pengeluaran produk pangan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta persyaratan negara tujuan. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
