PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 76
BAB 22 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
(1) Komitmen untuk pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarrakat veteriner. (2) Rekomendasi teknis pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
