PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 75
BAB 22 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan.
