PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 74
BAB 22 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
(1) Permohonan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. lembaga sosial; atau e. perwakilan negara asing/lembaga internasional. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya; b. pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan; c. pemasukan dan pengeluaran produk hewan non pangan; dan d. pemasukan dan pengeluaran makanan hewan kesayangan (Pet Food).
