PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 73
BAB 21 — REKOMENDASI TEKNIS IMPOR PRODUK TEMBAKAU
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak rekomendasi teknis impor produk tembakau diterbitkan. (2) Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi teknis impor produk tembakau berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
