PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 72
BAB 21 — REKOMENDASI TEKNIS IMPOR PRODUK TEMBAKAU
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. bukti penyerapan tembakau petani paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah yang dimohonkan sebagai bahan baku industri tembakau; b. pernyataan mengenai rencana impor sesuai kebutuhan riil industri dan tidak akan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan
tembakau yang diimpor kepada pihak lain untuk pemegang API-Produsen (API-P); c. bukti kemitraan dengan petani/kelompok tani tembakau; dan d. laporan rekapitulasi realisasi impor produk impor tembakau sebelumnya. (2) Rekomendasi teknis impor produk tembakau diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
