PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 71
BAB 21 — REKOMENDASI TEKNIS IMPOR PRODUK TEMBAKAU
(1) Permohonan rekomendasi teknis impor tembakau dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum. (2) Rekomendasi teknis impor tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan rekomendasi teknis impor produk tembakau.
