Pasal 80
BAB 22 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 76 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya diterbitkan di awal; b. Pasal 77 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan produk pangan asal hewan diterbitkan di awal; c. Pasal 77 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pengeluaran produk pangan asal hewan diterbitkan di awal; d. Pasal 78 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan produk hewan non pangan diterbitkan di awal; e. Pasal 78 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pengeluaran produk hewan nonpangan diterbutkan di awal; f. Pasal 79 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan makanan hewan kesayangan (pet food) diterbitkan di awal; dan g. Pasal 79 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pengeluaran makanan hewan kesayangan (pet food) diterbitkan di awal.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) huruf a, Pasal 78 ayat (1) huruf a, dan Pasal 79 ayat (1) huruf a; atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, Pasal 78 ayat (1) huruf b, dan Pasal 79 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
