PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 7
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Permohonan Izin Usaha perkebunan dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. usaha budi daya tanaman perkebunan; b. usaha industri pengolahan hasil perkebunan; c. usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; dan d. usaha produksi benih tanaman.
