PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 8
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha perkebunan.
