Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA DI SEKTOR PERTANIAN
Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman; b. izin pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak; c. izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik; d. izin pemasukan agens hayati; e. izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan; f. izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan; g. izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan; h. rekomendasi ekspor/impor beras tertentu; i. rekomendasi impor produk hortikultura; j. rekomendasi teknis impor tembakau; k. rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan; l. rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi; m. pendaftaran pangan segar asal tumbuhan; n. pendaftaran alat mesin pertanian; o. pendaftaran pakan ternak; p. pendaftaran/registrasi obat hewan; q. pendaftaran/pelepasan varietas tanaman; r. perlindungan/pendaftaran varietas tanaman; s. pendaftaran pestisida; t. pendaftaran pupuk; dan u. penetapan instalasi karantina tumbuhan dan hewan.
