PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 68
BAB 20 — REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Permohonan rekomendasi impor produk hortikultura dilakukan oleh: a. badan usaha; b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); c. lembaga sosial; atau d. perwakilan lembaga asing/lembaga internasional. (2) Rekomendasi impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: c. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan d. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan rekomendasi impor produk hortikultura.
