Pasal 67
BAB 19 — REKOMENDASI EKSPOR/IMPOR BERAS TERTENTU
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) melalui OSS paling lambat 1 (satu) Hari sejak rekomendasi ekspor/impor beras tertentu diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melakukan evaluasi: a. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1); atau b. paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi ekspor/impor beras tertentu berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
