Pasal 66
BAB 19 — REKOMENDASI EKSPOR/IMPOR BERAS TERTENTU
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, untuk ekspor berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan mengenai pesanan (confirmation order) dari pembeli di luar negeri; dan b. sertifikat organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau sesuai dengan permintaan di negara tujuan (untuk beras organik). (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, untuk impor:
a. beras ketan utuh, berisi kesanggupan menyampaikan rencana penyerapan substitusi impor dari petani ketan yang diketahui oleh kepala dinas daerah kabupaten/kota sentra produksi ketan; b. beras thai hom mali, berisi kesanggupan menyampaikan:
- keterangan jaminan suplai dari eksportir dan keterangan kemurnian varietas yang diterbitkan dari instansi berwenang negara asal;
- rencana penjualan untuk toko modern, kebutuhan hotel, restoran, katering, rumah sakit atau apotik;
- pernyataan tidak untuk diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk; dan
- keterangan kemurnian varietas beras thai hom mali dari negara asal; c. beras japonica dan beras basmati berisi kesanggupan menyampaikan:
- keterangan jaminan suplai dari eksportir dan keterangan kemurnian varietas yang diterbitkan dari instansi berwenang Negara asal;
- rencana penjualan untuk toko modern, kebutuhan hotel, restoran, katering, rumah sakit atau apotik; dan
- pernyataan tidak untuk diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk; d. beras kukus/steam rice berisi kesanggupan menyampaikan:
- keterangan jaminan suplai dari eksportir dan keterangan uji klinis dari istitusi berwenang Negara asal; dan
- rencana penjualan untuk toko modern, kebutuhan hotel, restoran, katering, rumah sakit atau apotik;
e. beras hibah berisi kesanggupan menyampaikan:
- rekomendasi dari badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial;
- rencana pendistribusian yang diketahui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau pejabat yang ditunjuk; dan
- sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/ lembaga di negeri pemberi hibah yang telah diketahui oleh perwakilan Republik INDONESIA yang berada di Negara pemberi hibah yang bersangkutan. (3) Rekomendasi ekspor/impor beras tertentu diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
