PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 69
BAB 20 — REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b: a. untuk badan usaha berisi kesanggupan menyampaikan:
- pernyataan menggunakan produk impor hortikultura sesuai dengan perizinannya bagi badan usaha atau badan hukum pemilik API Produsen (API-P);
- laporan rekapitulasi realisasi impor produk hortikultura waktu impor sebelumnya untuk yang pernah melakukan impor produk hortikultura;
- pernyataan kesanggupan untuk pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri;
- rencana penanaman bawang putih yang diketahui oleh kepala dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- laporan realisasi penanaman bawang putih di dalam negeri bagi yang telah merealisasikan penanaman dengan diketahui oleh kepala dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang diakui secara internasional dan masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan;
- registrasi bangsal penanganan pascapanen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; dan
- keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP);
b. untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berisi kesanggupan menyampaikan penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara; c. untuk lembaga sosial berisi kesanggupan menyampaikan:
- penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang;
- keterangan pemberian hibah dari negara asal;
- pernyataan tidak akan memperjualbelikan produk hortikultura; dan
- keterangan calon penerima; d. untuk perwakilan lembaga asing/lembaga internasional:
- identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan; dan
- pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 sampai dengan angka 8 diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA. (3) Rekomendasi impor produk hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
