PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 63
BAB 18 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN PELIHARAAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan; dan b. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi ketentuan kesehatan hewan apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
