PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 62
BAB 18 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN PELIHARAAN
(1) Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha; atau c. lembaga sosial. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan.
