Pasal 61
BAB 17 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN OBAT HEWAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 Hari sejak izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf d. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
