Pasal 64
BAB 18 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN PELIHARAAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 bulan sejak izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS.
(4) Izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
