PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 57
BAB 16 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN DAN TUMBUHAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan, berisi kesanggupan menyampaikan:
- pernyataan bahwa bahan pakan asal tumbuhan hanya untuk pembuatan pakan;
- keterangan memiliki atau menguasai gudang penyimpanan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu dan keamanan bahan pakan asal tumbuhan;
- laporan realisasi pemasukan sebelumnya;
- rencana pendistribusian bahan pakan asal tumbuhan bagi trader untuk setiap pengajuan; dan
- pemenuhan persyaratan teknis bahan pakan asal tumbuhan. b. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan:
- pernyataan memenuhi standar mutu apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan; dan
- laporan realisasi pengeluaran. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
