Pasal 58
BAB 16 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN DAN TUMBUHAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 56 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan bahan pakan asal hewan diterbitkan di awal; b. Pasal 56 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pengeluaran bahan pakan asal hewan diterbitkan di awal; c. Pasal 57 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan di awal; d. Pasal 57 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, dan Pasal 57 ayat (1) huruf a; atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b, dan Pasal 57 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
