PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 56
BAB 16 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN DAN TUMBUHAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan bahan pakan asal hewan berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan b. untuk pengeluaran bahan pakan asal hewan berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi standar mutu apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
