PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 55
BAB 16 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN DAN TUMBUHAN
(1) Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan dilakukan oleh badan usaha dan badan hukum. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan.
