PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 54
BAB 15 — IZIN PEMASUKAN AGENS HAYATI
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin pemasukan agens hayati diterbitkan di awal. (2) Komisi Agens Hayati (KAH) melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan agen hayati berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
