Pasal 53
BAB 15 — IZIN PEMASUKAN AGENS HAYATI
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan memiliki sarana yang dapat dipergunakan untuk menyimpan dan mengelola agens hayati dengan baik; b. keterangan mempunyai tenaga ahli yang paling rendah berijazah sarjana dan/atau sederajat dalam bidang ilmu terkait; c. keterangan bahwa agens hayati diproduksi dan/atau dikirim oleh orang atau badan hukum yang diberi izin oleh lembaga yang berwenang di negara asalnya; d. keterangan bahwa agens hayati diperoleh dan/atau diproduksi menurut cara yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; e. keterangan bahwa agens hayati tidak membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan, dan kesehatan manusia serta lingkungan; f. rencana tindakan pengamanan yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan/atau terlepasnya agens hayati; g. keterangan mengenai biologi agens hayati dan hasil penelitian yang pernah dilakukan di negara asalnya dan/atau negara lain; h. keterangan manfaat dan laporan pengkajian tentang dampak negatif yang ditimbulkan dalam penggunaan agens hayati tersebut di negara asalnya dan/atau negara lain;
i. keterangan mengenai tindakan penanggulangan yang telah dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari penggunaan agens hayati di negara asalnya dan/atau negara lain; j. keterangan mengenai musuh alami, antagonis serta kompetitor agens hayati tersebut; k. keterangan mengenai habitat asal, karakteristik serta spesifikasi agens hayati tersebut; dan l. keterangan mengenai cara penangkaran dan/atau produksi agens hayati tersebut. (2) Izin pemasukan agen hayati diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
