Pasal 43
BAB 12 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, untuk Izin pemasukan dan pengeluaran benih benih/bibit hijauan pakan ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan:
technical information for seed introduction/ importation to INDONESIA;
technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
pernyataan penggunaan benih;
rekomendasi Badan Karantina Pertanian; dan
laporan realisasi pemasukan benih hijauan pakan ternak sebelumnya; b. untuk pengeluaran:
keterangan pelepasan varietas;
keterangan dari pemulia/instansi pemilik atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor;
rekomendasi Badan Karantina Pertanian; dan
laporan realisasi pengeluaran benih hijauan pakan ternak sebelumnya; c. untuk izin yang diajukan oleh badan usaha wajib menyertakan izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih; dan d. untuk izin yang diajukan oleh instansi pemerintah wajib menyertakan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh kepala instansi. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran benih benih/bibit hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
