Pasal 42
BAB 12 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, untuk Izin pemasukan benih tanaman perkebunan: a. oleh badan usaha atau badan hukum, berisi kesanggupan menyampaikan:
- izin usaha perkebunan;
- Information required for seed introduction/importer to INDONESIA;
- izin lokasi/Hak Guna Usaha/sertifikat;
- khusus pemasukan benih kelapa sawit: a) pernyataan bahwa benih utk dibudidayakan di kebun sendiri; b) rekomendasi kesiapan kebun yang akan digunakan untuk budi daya dari dinas
yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan sesuai kewenangan; c) bukti pembelian benih dalam negeri minimal 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari kebutuhan yang akan dibudidayakan; b. untuk uji adaptasi dalam rangka pelepasan varietas, berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik varietas yang bersangkutan;
keterangan jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pelepasan varietas;
proposal rancangan uji adaptasi/multilokasi;
bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan
rekomendasi keamanan pangan, keamanan pakan, dan/atau keamanan keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG) untuk benih produk rekayasa genetik; c. untuk pengadaan benih unggul dari varietas yang sudah dilepas untuk diproduksi dalam negeri, berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA; dan
keputusan pelepasan varietas;
memenuhi standar mutu sesuai pelepasan varietas;
bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya; d. untuk produksi benih tujuan ekspor (Parent Seed), berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
rencana produksi benih memuat luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi;
jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi;
rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari dinas kabupaten/kota;
pernyataan benih tidak akan diedarkan di INDONESIA; dan
realisasi pemasukan benih; e. untuk uji Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) dan Unik, Seragam, Stabil (USS) keperluan perlindungan varietas tanaman, berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian; dan
realisasi pemasukan benih; f. untuk kebutuhan bagi pemerhati tanaman (F1/BR), berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemerhati tanaman paling banyak 100 (seratus) biji, 10 (sepuluh) batang stek atau 10 (sepuluh) umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas;
benih yang dimasukkan tidak dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture;
rencana lokasi pertanaman; dan
realisasi pemasukan benih;
g. untuk bahan pameran, promosi dan/atau lomba, berisi kesanggupan menyampaikan:
- identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba;
- undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang;
- jenis serta jumlah benih sesuai kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba;
- pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah negara
atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan; dan 5. realisasi pemasukan benih; h. untuk pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan OIC atau BIC, berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
surat identitas benih yang diuji;
jenis sertifikat yang dimohonkan;
realisasi pemasukan benih; dan
pernyataan sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan; i. untuk uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku, berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
technical information for commodity (s) proposed exported to INDONESIA;
keterangan non commercial invoice;
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
surat keikutsertaan dalam uji profisiensi/validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggara uji profisiensi/validasi metode;
untuk validasi metode harus dilengkapi proposal;
realisasi pemasukan benih sebelumnya;
sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, untuk Izin pengeluaran benih tanaman perkebunan: a. oleh badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
izin lokasi/hak guna usaha/sertifikat;
izin usaha produksi benih; dan
keputusan pelepasan varietas b. oleh instansi pemerintah, berisi kesanggupan menyampaikan keputusan pelepasan varietas; c. untuk pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian Unik, Seragam, Stabil (USS) dan Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS), berisi kesanggupan menyampaikan:
pernyataan kepemilikan varietas; dan
realisasi pengeluaran benih; d. untuk keperluan ekspor, uji profisiensi dan validasi metode, pengujian mutu benih dalam rangka
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) seed scheme, atau keperluan pameran, promosi dan/atau lomba, berisi kesanggupan menyampaikan:
- keputusan pelepasan varietas;
- realisasi pengeluaran benih; dan
- keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (khusus benih bersari bebas dan/atau hibrida yang merupakan benih bina dari varietas publik). (3) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
