Pasal 44
BAB 12 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 40 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan benih tanaman pangan diterbitkan di awal; b. Pasal 40 ayat (2) melalui OSS paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak izin pengeluaran benih tanaman pangan diterbitkan di awal; c. Pasal 41 ayat (1) melalui OSS paling lambat:
- 13 (tiga belas) Hari bagi non-produk rekayasa genetik; dan
- 30 (tiga puluh) Hari bagi produk rekayasa genetik, sejak izin pemasukan benih tanaman hortikultura diterbitkan di awal; d. Pasal 41 ayat (2) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak izin pengeluaran benih tanaman hortikultura diterbitkan awal;
e. Pasal 42 ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak izin pemasukan benih tanaman perkebunan diterbitkan di awal; f. Pasal 42 ayat (2) melalui OSS paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak izin pengeluaran benih tanaman perkebunan diterbitkan di awal; g. Pasal 43 ayat (1) melalui OSS paling lambat:
- 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan benih/bibit hijauan pakan ternak diterbitkan di awal; atau
- 30 (tiga puluh) Hari sejak izin pengeluaran benih/bibit hijauan pakan ternak diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan: a. melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) angka 1; atau b. melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (1) angka 2. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
