PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 36
BAB 10 — PENDAFTARAN USAHA BUDI DAYA HORTIKULTURA
(1) Pendaftaran usaha budi daya hortikultura dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan hortikultura sesuai dengan kewenangan terhadap petani dengan: a. unit usaha budi daya hortikultura mikro dengan kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. unit usaha budi daya hortikultura kecil dengan kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
